Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Pengelolaan Basan Baran

PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA


Dalam kaitannya Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN merupakan suatu rangkaian sistem yang mencakup:
I.   Penerimaan, Penelitian dan Pendaftaran
Adalah suatu rangkaian tahapan pertama dalam pelaksanaan pengelolaan Basan/Baran dengan memperhatikan beberapa hal antara lain :
1. Penerimaan Basan/Baran di RUPBASAN wajib didasarkan pada surat-surat yang sah dengan memperhatikan    jenis, sifat dan tingkat resikonya;
2. Petugas Penerima segera memeriksa keabsahan surat yang menyertai Basan/Baran tersebut dengan terlebih   dahulu mencocokkan jenis, mutu, macam dan jumlah Basan/Baran yang diterima sebagaimana tertulis dalam dokumen/surat yang menyertai;
3. Selanjutnya Petugas Penerima mengantarkan Basan/Baran tersebut  berikut surat/dokumennya kepada Petugas Peneliti;
4. Petugas Peneliti melakukan pemeriksaan, penelitian, penilaian dan penaksiran tentang keadaan, jenis, mutu, macam dan jumlah Basan/Baran dengan disaksikan oleh Petugas yang menyerahkan;
5. Terhadap Basan/Baran tertentu dilakukan pemotretan untuk kelengkapan alat bukti;
6. Setelah Petugas Peneliti melaksanakan tugas pemeriksaan, pencocokan dan pemotretan, selanjutnya membuat Berita Acara Penelitian dengan dilampiri identifikasi Basan/Baran;
7. Selanjutnya setelah Berita Acara Penelitian ditandatangani oleh Petugas Peneliti, Petugas Penerima membuat Berita Acara Penerimaan Basan/Baran yang ditandatangani oleh Pejabat RUPBASAN, Petugas yang menyerahkan dan para saksi;
8. Kemudian Petugas Penerima mengantarkan Basan/Baran tersebut kepada Petugas Pendaftaran berikut dokumen yang menyertai serta hasil penelitian dari Petugas Peneliti;
9. Petugas Pendaftaran memeriksa dan meneliti kembali sah tidaknya Basan/Baran yang bersangkutan;
10. Mencatat dan mendaftar Basan/Baran sesuai dengan tingkat pemeriksaannya;
11. Setelah selesai dicatat dan didaftar, Petugas Pendaftaran menyerahkan Basan/Baran kepada Petugas Penyimpanan.


II.  Penyimpanan
 Basan/Baran yang baru diterima disimpan berdasarkan tingkat pemeriksaan atau tempat resiko dan jenisnya.
a) Penyimpanan berdasarkan tingkat Pemeriksaan
  • Tingkat Penyidikan
  • Tingkat Penuntutan
  • Tingkat Pengadilan Negeri
  • Tingkat Banding
  • Tingkat Kasasi
  • Barang Rampasan Negara

b) Penyimpanan berdasarkan tempat resiko
  • Basan/Baran Umum
  • Basan/Baran Berharga
  • Basan/Baran Berbahaya
  • Basan/Baran Terbuka

c) Penyimpanan berdasarkan jenisnya
    Kertas, logam, non logam, bahan kimia dan obat-obatan terlarang, peralatan listrik dan elektronik, peralatan   bermesin, alat-alat rumah tangga, bahan makanan dan minuman, tumbuh-tumbuhan dan tanaman, hewan ternak, rumah, bangunan gedung, tanah, alat transportasi, dll.
d) Terhadap Basan/Baran yang tidak dapat disimpan di kantor RUPBASAN dititipkan oleh Kepala RUPBASAN kepada instansi atau Badan Organisasi yang berwenang atau yang kegiatannya bersesuaian
e) Terhadap Basan/Baran yang dipinjam oleh pihak Penyidik, Penuntut dan Peradilan (BON) dan diserahkan kembali ke RUPBASAN, wajib dilakukan penelitian ulang, penilaian, pemeriksaan dan penyimpanan.

III.  Pemeliharaan
Kepala RUPBASAN bertanggung jawab sepenuhnya atas pemeliharaan, keutuhan jenis, mutu, macam dan jumlah Basan/Baran. Dan dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Petugas Pemeliharaan yang senantiasa mengadakan pengawasan, pemeriksaan secara berkala terhadap Basan/Baran serta mencatat dan melaporkan kepada Kepala RUPBASAN apabila terjadi kerusakan dan penyusutan terhadap Basan/Baran untuk diteruskan/dilaporkan kepada instansi terkait.
Tugas Pemeliharaan
a) Melaksanakan pemeliharaan secara periode/berkala untuk mempertahankan mutu, jumlah dan kondisi Basan/Baran agar tetap terjamin keutuhan dan keasliannya;
b) Pemeliharaan Basan/Baran harus didasarkan pada klasifikasi macam dan jenis barang sesuai dengan standarisasi dan spesifikasi pada Basan/Baran.
IV. Pemutasian 
1) Meliputi mutasi administrasi dan fisik terhadap Basan/Baran
2) Pemutasian Basan/Baran didasarkan pada surat permintaan dari pejabat yang bertanggung jawab menurut tingkat permintaan, yaitu:
a) Surat Permintaan atau Surat Perintah pengambilan dari Instansi yang berwenang/menyita;
b) Surat Permintaan Penuntut Umum;
c) Surat Penetapan Putusan Peradilan (Vonis) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
3) Dalam setiap pemutasian Basan/Baran wajib dibuatkan Berita Acara sesuai dengan surat permintaan dari instansi yang berwenang.
 V.  Penyelamatan dan Pengamanan
 1) Tanggung jawab penyelamatan dan pengamanan RUPBASAN
  • Tanggung jawab penyelamatan dan pengamanan sepenuhnya ada pada Kepala RUPBASAN
  • Dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan baik dari dalam maupun ancaman dari luar
  • Setiap Petugas RUPBASAN wajib ikut serta memelihara keselamatan dan keamanan kantor

 2) Tugas Pokok Penyelamatan dan Pengamanan
  • Menjaga agar tidak terjadi pengrusakan, pencurian, kebakaran, kebanjiran atau karena gangguan bencana alam lainnya;
  • Melaksanakan pengamanan terhadap gangguan keselamatan dan keamanan baik dari dalam maupun ancaman dari luar;
  • Melaksanakan pengadministrasian pelaksanaan tugasnya.

 3) Sasaran penyelamatan dan pengamanan diarahkan pada Basan/Baran, Pegawai, Bangunan Gedung dan Inventarisnya, Aspek-aspek ketatalaksanaan, Lingkungan Sosial dan Masyarakat Luar.
 4) Tugas penyelamatan dan pengamanan dalam proses pengelolaan Basan/Baran
  • Menunjang keberhasilan proses pengelolaan Basan/Baran;
  • Penginderaan dini terhadap berbagai masalah yang terjadi baik dari dalam maupun luar RUPBASAN;
  • Dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan diselenggarakan terpadu secara fungsional dengan instansi terkait;
  • Dalam pelaksanaan tugasnya berkewajiban memperhatikan peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku.

5) Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Petugas penyelamatan dan pengamanan
  • Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kerja dengan instansi penegak hukum lainnya;
  • Dilarang menggunakan Basan/Baran dengan alasan apapun;
  • Hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum jam dinas;
  • Dalam pelaksanaan tugasnya berkewajiban memperhatikan peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku.

VI. Pengeluaran dan Penghapusan
a) Dasar pelaksanaan Pengeluaran/Penghapusan
1) Surat putusan atau penetapan pengadilan
2) Surat perintah penyidik/penuntut umum
3) Surat permintaan dari instansi terkait yang bertanggung jawab secara yuridis.

b) Pengeluaran
    1) Pengeluaran sebelum adanya putusan pengadilan, karena:
  • Kepentingan penyidikan atau penuntutan tidak memerlukan lagi;
  • Perkara tersebut ditutup demi hukum dikarenakan kurang cukup bukti atau ternyata tidak merupakan perkara pidana;
  • Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum.

     2) Pengeluaran setelah adanya putusan pengadilan
  • Dikembalikan kepada yang berhak
  • Dirampas untuk Negara dengan cara dilelang, dimusnahkan dan atau diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan putusan peradilan

     3) Pengeluaran yang dilakukan setelah proses penghapusan
Pelaksanaannya didasarkan atas usul Kepala RUPBASAN karena adanya kerusakan, penyusutan, kebakaran, bencana alam, barang temuan serta barang bukti tidak ambil.

VII. Pelaporan
Merupakan kegiatan administratif terhadap kegiatan pengelolaan Basan/Baran maupun ketatalaksanaan perkantoran yang mencakup Laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan kepada instansi terkait

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan