KEJAKSAAN PASURUAN AMBIL KEMBALI
BARANG BUKTI 403 UNIT KENDARAAN R2.
Pasuruan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Melaksanakan Kegiatan Pengambilan Barang Bukti Berupa 403 Unit Kendaraan Bermotor R2 Yang Dititipkan Di Rupbasan Kelas II Pasuruan Pada Hari Ini Jumat 20 Desember 2024.
Proses Pengambilan Dilayani Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Kelas II Pasuruan Dengan Layanan Prima Sepenuh Hati Bebas Pungli Dan Gratifikasi.
Setelah Dilakukan Pengecekan Kelengkapan Dokumen Administrasi Barang Bukti Selanjutnya Dilakukan Kegiatan Serah Terima Barang Bukti Oleh Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Diwakili Kasi BB Dan Ditutup Dengan Sesi Foto Bersama.
( Humas Rupbasan Kelas II Pasuruan )
0 komentar:
Posting Komentar