Pasuruan – Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan merawat barang bukti titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengawasi dan merawat 15 bidang tanah serta 7 bangunan yang menjadi barang bukti.
"Pemeliharaan ini meliputi perawatan serta pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami memahami betul pentingnya menjaga integritas dan kondisi barang bukti ini. Sebab, barang-barang tersebut akan menjadi bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim, Sugeng Bahrul Hairudin.
Setiap langkah yang diambil oleh Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim terdokumentasi dengan baik dan dilaporkan secara berkala kepada KPK. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan komitmen dan kerja keras yang ditunjukkan oleh Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim, diharapkan semua barang bukti yang dititipkan dapat terjaga dengan baik hingga proses hukum selesai. (Humas Rupbasan Pasuruan)
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#rupbasan
#rupbasanpasuruan
0 komentar:
Posting Komentar