Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Jumat, 05 Juli 2024

Ingin Tahu Penyimpanan Benda Sitaan, Tokoh Agama Kunjungi Rupbasan Pasuruan


 

Pasuruan – Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim hari ini menerima kunjungan dari tokoh agama, Jumat (05/07). Beliau Adalah Habib Husin Bin Muhammad Al Habsyi. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih mendalam tentang proses dan prosedur penyimpanan barang sitaan negara, serta transparansi dalam pengelolaannya.

 

"Rupbasan Pasuruan berkomitmen untuk menjaga dan merawat benda sitaan negara dengan standar yang tinggi. Kami berusaha memastikan bahwa seluruh proses penyimpanan dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Sugeng Bahrul Hairudin Selaku Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim. Tokoh agama yang hadir mengapresiasi transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh Rupbasan Pasuruan.

 

Dengan adanya kunjungan ini, Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran pentingnya dalam menjaga benda sitaan negara. Transparansi dan profesionalisme akan selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.(Humas Rupbasan Pasuruan)

 

#kemenkumhamRI

#yasonnalaoly

#kemenkumhamjatim

#kakanwilkemenkumhamjatim

#heniyuwono

#rupbasan

#rupbasanpasuruan



 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan