Pasuruan
31/08/2023
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Melalui Seksi Barang Bukti Melakukan Penitipan Barang Bukti Sebanyak 5 Buah Truk.
Seluruh Kegiatan Dilayani Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Pasuruan Dengan Rincian Barang Bukti
Truck Tangki Sebanyak 3 Unit Dan Truck Engkel Sebanyak 2 Unit.
Sebelum Proses Serah Terima Tim Pengelola Barang Bukti Rupbasan Pasuruan Bergerak Cepat Untuk Melakukan Pengecekan Fisik Barang Bukti Beserta Kelengkapan Dokumen Barang Bukti.
Seluruh Proses Penitipan Barang Bukti Bebas Dari Pungli Dan Gratifikasi Sebagai Wujud Penerapan Zona Integritas Di Rupbasan Pasuruan.
0 komentar:
Posting Komentar