Pasuruan
14/07/2023
Rupbasan Pasuruan Mendapatkan Titipan Berupa 1 Unit Truck Gandeng Nissan Diesel Setelah Berkas Perkara P21 Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil.
Dengan Pengawalan Dari Unit Laka Satlantas Polres Kabupaten Pasuruan Tim Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Bergerak Menuju Rupbasan Pasuruan Guna Menitipkan 1 Unit Barang Bukti Tersebut.
Sebelum Dilaksanakan Proses Serah Terima Petugas Rupbasan Pasuruan Melakukan Cek Fisik Barang Bukti Dengan Didampingi Tim Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Dan Tim Dari Unit Laka Satlantas Polres Kabupaten Pasuruan.
Seluruh Pengguna Layanan Mengakui Bahwa Layanan Prima Yang Diberikan Oleh Rupbasan Pasuruan Adalah Cepat Akurat Dan Bebas Dari Pungli Dan Gratifikasi Sehingga Mendukung Rupbasan Pasuruan Agar Meraih Predikat WBK Dan WBBM.
#Kemenkumham
#Polri
#Kejaksaan
#Rupbasanpasuruan
0 komentar:
Posting Komentar