Pasuruan
03/04/2023
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Melaksanakan Pengambilan Barang Bukti Sebanyak 11 Unit Dump Truck Tronton Setelah Status Barang Bukti Tersebut Inkhrach.
Perlu Diketahui Diambilnya Barang Bukti Tersebut Adalah Untuk Proses Kepentingan Penyelidikan Lebih Lanjut Beserta Berkas Perkara Yang Dilimpahkan Kepada Mabes Polri.
Proses Pengambilan Barang Bukti Tersebut Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Pasuruan Dengan Layan Prima Bebas Pungli Dan Gratifikasi.
Setelah Melalui Serangkaian Proses Administrasi Berkas Kemudian Diserahterimakan Langsung Oleh Kepala Rupbasan Pasuruan Beserta Kasubsi Adpel Rupbasan Pasuruan Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan Di Bangil.
Pihak APH Mengaku Puas Dengan Layanan Rupbasan Pasuruan Yang Bebas Dari Pungli Dan Gratifikasi Sehingga Mendukung Terus Rupbasan Pasuruan Untuk Meraih Predikat WBK Dan WBBM.
#Kemenkumham
#Kejaksaan
#Polri
#Ditjenpas
#Mabespolri
#Kejati
#Knpasuruan
#Rupbasanpasuruan
#Kemenkumhamjatim
0 komentar:
Posting Komentar