Pasuruan
03/04/2023
Penyidik Mabes Polri Melaksanakan Penitipan Sebanyak 11 Unit Barang Bukti Dumptruck Tronton Setelah Melakukan Proses Pelimpahan Perkara Dari Kejaksaan Negeri Pasuruan Di Bangil.
Barang Bukti Tersebut Tetap Dititipkan Di Rupbasan Pasuruan Guna Memudahkan Proses Penyidikan Lebih Lanjut Sebab Untuk Membawa Kembali Barang Bukti 11 Unit Dumptruck Diperlukan Ruang Yang Cukup Luas.
Dan Juga Ditunjang Pengamanan Yang Ketat Beserta Sarana Prasarana Yang Memadai Lantas Dengan Beberapa Pertimbangan Faktor Keamanan Sehingga Penyidik Dari Mabes Polri Memutuskan Untuk Tetap Menempatkan Barang Bukti Tersebut Di Rupbasan Pasuruan.
Proses Serah Terima Dilakukan Langsung Oleh Penyidik Dari Mabes Polri Dan Diterima Langsung Oleh Kepala Rupbasan Pasuruan Beserta Kasubsi Adpel Dengan Layanan Prima Bebas Pungli Dan Gratifikasi Rupbasan Pasuruan.
#Kemenkumham
#Kejaksaan
#Polri
#Ditjenpas
#Mabespolri
#Kejati
#Knpasuruan
#Rupbasanpasuruan
#Kemenkumhamjatim
0 komentar:
Posting Komentar