Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Rabu, 08 Maret 2023

Selenggarakan Seminar Rupbasan Gandeng Unmer Pasuruan.














Selenggarakan Seminar Rupbasan Gandeng Unmer Pasuruan.

Pasuruan
07/03/2023

Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tugas pokok Rupbasan adalah “Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara”.

Terkait hal tersebut Rupbasan Pasuruan hari ini menyelenggarakan Seminar Peran dan Kedudukan Rupbasan Dalam Penegakan Hukum dan Ham yang bertempat di Halaman dalam Rupbasan Pasuruan, Selasa (07/03/2023).

Kepala Rupbasan Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin, SH. MH mengatakan kegiatan ini baru pertama di Indonesia khususnya di Rupbasan yang belum banyak dikenal oleh masyarakat yang merupakan tempat penyimpanan benda sitaan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses peradilan.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa mengadakan kegiatan yang baru pertama di Indonesia khususnya Rupbasan yang memang belum banyak di kenal oleh masyarakat,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng atas perintah pimpinan pusat Rupbasan Pasuruan untuk menyelenggarakan seminar tentang peran Rupbasan dalam penegakan hukum dan ham.

Seminar kali ini kata Sugeng diikuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kepolisian, kejaksaan, Pengadilan dan juga Bea Cukai dimana mereka mempunyai peran serta dalam penyimpanan benda sitaan.

Selain itu juga diikuti oleh Rupbasan se Jawa Timur juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham juga hadir dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia.

“Dalam kegiatan seminar ini juga kami menggandeng Universitas Merdeka Pasuruan sebagai peserta dan juga narasumber,” ungkapnya.

Terakhir Sugeng berharap kegiatan semacam ini untuk memperkenalkan Rupbasan ke masyarakat sebagai tempat barang sitaan negara.

“Biar Masyarakat tau kalau Rupbasan ini merupakan tempat barang sitaan negara,” pungkasnya.

#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Divisipemasyarakatanjatim
#Rupbasanpasuruan

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan