Kejaksaan Pasuruan Titipkan Barang Bukti 24 Sak Pupuk.
Pasuruan
21/03/2023
Kejaksaan Negeri Pasuruan Di Bangil Melakukan Penitipan Barang Bukti Sejumlah 24 Sak Pupuk Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Pasuruan.
Barang Bukti Tersebut Ditempatkan Pada Gudang Semi Tertutup Rupbasan Pasuruan Dan Ditempatkan Dengan Alas Palet Sehingga Meminimalisir Kerusakan Dan Sengatan Sinar Matahari Untuk Menjaga Kualitas Barang Bukti Pupuk Tersebut.
Layanan Penitipan Barang Bukti Rupbasan Pasuruan Tidak Dipungut Biaya Dan Bebas Dari Pungli Maupun Gratifikasi Dan Kepuasan Pengguna Layanan Rupbasan Pasuruan Menjadi Prioritas Utamanya.
Kejaksaan Negeri Pasuruan Di Bangil Sangat Berterimakasih Dengan Layanan Sepenuh Hati Yang Diberikan Rupbasan Pasuruan Dan Terus Mendukung Rupbasan Pasuruan Dalam Meraih Predikat WBK Dan WBBM.
#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Kejaksaan
#Kemenkumhamjatim
#Kejatijatim
#Rupbasanpasuruan
#Kejaripasuruan
0 komentar:
Posting Komentar