Perkara Inkhract 14 Ribu Liquid Bahan Rokok Elektrik Dikembalikan Ke Kejaksaan Surabaya.
Pasuruan
16/02/2023
Rupbasan Pasuruan Melaksanakan Pengeluaran Barang Bukti Berupa 14 Ribu Liquid Bahan Rokok Elektrik Titipan Kejaksaan Negeri Surabaya Setelah Status Hukum Barang Tersebut Inkhract.
Kegiatan Ini Merupakan Hasil Kolaborasi Antara Rupbasan Pasuruan Dengan Kejaksaan Negeri Surabaya Sehingga Setelah Status Hukum Barang Bukti Inkhract Maka Akan Dikembalikan Kepada Instansi Pemilik Barang Bukti Tersebut.
Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Pasuruan APH Akan Mendapatkan Layanan Dengan Sepenuh Hati Dan Bebas Pungli Dan Gratifikasi Sehingga Kepuasan Pengguna layanan Menjadi Prioritas Utama Jajaran Rupbasan Pasuruan.
#Kemenkumham
#Kejaksaan
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Kejatijatim
#Rupbasanpasuruan
#Kejarisurabaya
0 komentar:
Posting Komentar