Wujudkan Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian, Rupbasan Pasuruan Ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan Dan BMN Semester II Tahun 2022
Surabaya, Kepala Rupbasan Pasuruan , Sugeng Bahrul Hairudin memberikan perhatian khusus dalam Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Semester II Tahun 2022. Pada kegiatan yang diselenggarakan Selasa (17/01) di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim, Sugeng menugaskan dua orang yaitu Kasubsi Adm Pengelolaan Didampingi 1 Orang Staff untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Sugeng menyampaikan “Langkah tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah berhasil di raih oleh Kementerian Hukum dan HAM lima kali berturut-turut, Rupbasan Pasuruan berkomitmen penuh untuk menyajikan Laporan Keuangan dan BMN yang berkualitas, akurat, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari yang dilaksanakan mulai Senin – Rabu (16 s/d 18 Januari). “Selain Tim dari Kantor Wilayah Jawa Timur, kegiatan ini akan didampingi langsung oleh Tim dari Sekretariat jenderal Kemenkumham, dan Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi agar hasil yang dicapai dapat maksimal sehingga laporan tersebut disusun secara sistematis, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” ungkap Saefur Rochim selaku ketua Panitia yang juga merupakan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
Fandy Niti Krisnanta salah satu peserta kegiatan tersebut dari Rupbasan Pasuruan mengaku sangat antusias mengikuti kegiatan ini, karena bisa mendapatkan pendampingan langsung oleh Tim yang berkompeten dalam melakukan penyusunan laporan selama tiga hari ini. “Rupbasan Pasuruan sudah menyiapkan seluruh data dukung yang diperlukan seperti form penatausahaan maupun form pemanfaatan BMN,” tuturnya.
#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Rupbasanpasuruan
0 komentar:
Posting Komentar