Setelah menunggu 104 tahun sejak 1918, Indonesia patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, dan bukan buatan negara lain. RUU KUHP resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022)
KUHP produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. Selain itu, KUHP yang baru saja disahkan ini telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
#SahKUHP
#KUHPBuatanIndonesia
0 komentar:
Posting Komentar