Pasuruan
11/11/2022
Kejaksaan Negeri Bangil Menitipkan Sebanyak 16 IBC ( Bulk Container Intermediate ) Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Pasuruan.
Proses Pemindahan Barang Bukti Dilaksanakan Dengan Penuh Hati2 Dan Melalui SOP Yang Dimiliki Rupbasan Pasuruan Agar Barang Bukti Tersebut Tetap Utuh Dan Terjaga.
Proses Serah Terima Dilaksanakan Oleh Kasubsi Adm Pengelolaan Rupbasan Pasuruan Eris Erna Indrawati Dan Dari Pihak Kejaksaan Langsung Diwakili Oleh Kasi BB Kejaksaan Negeri Bangil Denata Suryaningrat.
Layanan Yang Diberikan Rupbasan Pasuruan Bebas Pungli Dan Gratifikasi Dan Mengutamakan Kecepatan Serta Tertib Administrasi Sehingga Memudahkan Dan Menyenangkan Bagi Pengguna Layanan.
#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Rupbasanpasuruan
0 komentar:
Posting Komentar