Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Kamis, 20 Oktober 2022

KPU Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas Dan Pembacaan Ikrar Pada Pemilu Tahun 2024.










KPU Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas Dan Pembacaan Ikrar Pada Pemilu Tahun 2024. 


PASURUAN - Kamis, 20 Oktober 2022 bertempat di aula Rupbasan Pasuruan dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Penandatanganan Pakta Integritas ini dilaksanakan pada saat apel pagi dan diikuti oleh Ka Rupbasan, pejabat struktural, dan seluruh pegawai beserta perwakilan dari KPU Kota Pasuruan. 


Dilaksanakannya penandatanganan Pakta Integritas ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 


Nantinya diharapkan para pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Rupbasan Pasuruan dapat menjadi pegawai yang netral dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang. 


Selain itu, dalam apel yang dimulai pukul 07.00 WIB ini  juga dilaksanakan pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai.

Para peserta apel yang terdiri dari pegawai dengan lantang membaca 4 poin Ikrar Netralitas yang lebih dahulu dibacakan oleh Kasubsi Adpel. 


Dalam amanatnya Karupbasan, Sugeng Bahrul Hairudin menyampaikan imbauan agar para pegawai yang merupakan ASN tidak melakukan kegiatan yang melanggar netralitas pegawai.

“Untuk para pegawai jangan sampai ikut-ikutan kegiatan yang dapat mengakibatkan pelanggaran netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, karena kita ASN, harus netral,” ujarnya. 


Lebih lanjut, Sugeng Bahrul Hairudin juga menyampaikan sanksi yang akan didapat ASN jika melanggar Ikrar Netralitas.

“Kami tidak segan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang, berat, bahkan PTDH bagi ASN yang melanggar netralitas,” pungkasnya. 


@kumhamjatim @kemenkumhamri @ditjenpas @komisipemilihanumum 


#kemenkumham #kemenkumhamjatim #rupbasanpasuruan#rbkunwas

#kpukotapasuruan

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan