Sahabat Pemasyarakatan, pernah denger ga kalau penjara di Belanda itu banyak yang kosong? Kok bisa? Berarti angka kriminalitas di sana rendah dong ya?
Eits belum tentu. Sini Masya dan Raka kasih tahu!
Jadi, Belanda melalui Reclassering Netherland telah menerapkan Probation (Pidana Bersyarat) dalam menangani pelanggar hukum melalui alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, denda, ganti rugi, dan sebagainya. Probation ini berdampak pada menurunnya angka pemenjaraan. Jadi jangan heran kalau penjara di sana banyak yang kosong.
Nah, Indonesia juga sedang berjuang untuk mengoptimalkan penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan tindak pidana. Fokusnya bukan lagi retributif/pembalasan, melainkan restoratif/pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga korban, dan masyarakat umum.
Belajar dari kisah sukses Belanda ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Reclassering Netherland akan melaksanakan diskusi panel dalam rangkaian Indonesia-Netherland Legal Update (INLU) 2022.
Diskusi tersebut akan dibagi dalam dua sesi, “Value of Probation Service” dan “Probation Service and Prosecution: Client/Contractor or Equals”
Yuk ikuti diskusinya melalui zoom meeting atau saksikan tayangannya secara live di PAS TV, YouTube Humas Ditjenpas.
Untuk informasi lebih lengkap, cek infografis tertera.
#INLU2022
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
0 komentar:
Posting Komentar