Pasuruan 18/03/2022
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pasuruan melakukan pengeluaran barang sitaan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang tersimpan di Rupbasan Kelas II Pasuruan Setelah Berstatus INKRACTH Berupa :
*109 Unit Sepeda Motor Berbagai Merek*.
Pengambilan Barang Sitaan Tersebut Dilaksanakan Oleh Kasi BB Kejari Pasuruan Kabupaten
Denata Suryaningrat SH dengan surat pengantar dari pihak Kejari Pasuruan Kabupaten Selaku APH Penitip Barang Tersebut.
Selanjutnya Penyerahan Barang Sitaan Dilaksanakan langsung oleh Kepala Rupbasan Pasuruan, Sugeng Bahrul Hairudin. SH.MH yang berjalan dengan lancar, cepat, transparan tanpa pungli dan gratifikasi.
Proses pengambilan Barang Sitaan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan hanya yang berkepentingan saja yang bisa masuk sedangkan yang tidak berkepentingan menunggu di ruang tunggu diluar perkantoran dengan tidak mengurangi kualitas layanan Rupbasan Pasuruan.
#Kemenkumham
#Kejaksaanri
#Ditjenpas
#KumhamPasti
#Rupbasan
#Kemenkumhamjatim
#Kejatijatim
#Rupbasanpasuruan
#Kejaripasuruan
0 komentar:
Posting Komentar