PASURUAN - Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II PASURUAN melakukan pemeliharaan rutin ke setiap gudang basan baran, Rabu (26/10/2021).
Salah satu fungsi rupbasan adalah melakukan pemeliharaan atas basan baran yang disimpan sehingga terjamin keutuhan jenis, mutu, dan jumlahnya. Sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat terhadap Pelayanan Basan Baran yang prima serta guna memberikan kepastian hukum dengan menjaga kwalitas nilai dan kwantitas barang, serta pelayanan kepada masyarakat, semangat dalam pembangunan Zona Integritas Rupbasan Pasuruan.
Karupbasan menambahkan "Kami selalu memelihara dan merawat rutin terhadap basan agar dapat mempertahankan mutu, jumlah, dan kondisinya sehingga selalu terjaga keutuhannya hingga proses peradilan selesai dan basan baran dapat diambil oleh pihak yang berwenang," terang Karupbasan.
Selain itu, lanjut Karupbasan Pasuruan pihaknya juga melakukan stock opname secara periodik terhadap basan baran. Dengan melakukan stock opname, jumlah basan baran dengan buku register basan baran dapat selalu sesuai, tandasnya.
#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Rbkunwas
#Kemenkumhamjatim
0 komentar:
Posting Komentar