Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Senin, 31 Mei 2021

Karupbasan Pasuruan Sosialisasikan Pembangunan ZI di Radio Ramapati Fm Pemerintah Kota Pasuruan 92.7 Fm PASURUAN








    Senin (31/05), Sugeng Bahrul Hairudin selaku Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Pasuruan memenuhi undangan dari Radio Ramapati Fm Pemerintah Kota Pasuruan 92.7 Fm. Tidak sendirian, Sugeng datang didampingi dan Tim Humas Rupbasan Pasuruan.  

    Dalam siarannya, Sugeng mengenalkan secara singkat dan jelas tentang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Pasuruan. Luas Bangunan, jumlah bb, jumlah APH, tahun berdiri, kegiatan perwatan yang ada hingga segala bentuk layanan dijelaskan dengan rinci oleh Sugeng.  Tidak hanya itu, Sugeng juga menegaskan tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang saat ini menjadi target utama Rupbasan Pasuruan di Tahun 2021 ini. Sugeng meminta do'a serta dukungan kepada masyarakat khususnya masyarakat Pasuruan agar Rupbasan Pasuruan dapat meraih predikat yang bergengsi itu kedepan rencananya akan dilaksanakan juga program Talkshow yang rutin dilaksanakan bersama dengan APH terkait yang disiarkan live melalui Radio Tersebut  
#jatimpastihebat

@kemenkumhamri 
@kemenkumhamjatim 
@ditjenpas 
@kemenpanrb

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan