PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Pasuruan (Rabu,19/4/17). Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan RUPBASAN Kelas II Pasuruan di halaman Kantor Kejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan.
Barang Bukti yang dimusnahkan yang sudah mempunyai Keputusan Tetap / Incraht antara lain : Handphone, Sabu-sabu, Ganja, Minuman Keras.
"Kerjasama ini akan kita jalin terus supaya CJS di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan dapat terjalin dengan baik" ujar Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Zonni Andra.
0 komentar:
Posting Komentar