Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Senin, 27 Mei 2013

BIMTEK IDENTIFIKASI BASAN BARAN DI BANDUNG


Rupbasan, Bagian Penting Pemasyarakatan


Bandung, INFO_PAS. Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Pengelolaan Basan dan Baran menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Tata cara dan Teknik Identifikasi Basan dan Baran bagi petugas Rupbasan.  Bimtek diikuti 64 petugas Pemasyarakatan yang terdiri dari praktisi UPT Rupbasan dan Ditjen Pemasyarakatan. 
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme petugas Rupbasan dalam mengidentifikasi Basan dan Baran di UPT Rupbasan serta menyelaraskan pelaksanaan teknik pengidentifikasian Basan dan Baran ini, diselenggarakan di Bandung, tanggal 22 Mei sampai dengan 24 Mei 2013.
Hadir sebagai narasumber, Inafis Bareskrim Mabes Polri, Kepala Badan POM RI Jakarta Pusat,  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat bina Pengelolaan Basan dan Baran sendiri.
Direktur Bina Pengelolaan Basan dan Baran, Nur Achmad Santosa yang membuka kegiatan, memberikan pemaparan tentang pola pikir dan pandangan tentang Rupbasan yang sudah harus mulai berubah, berani tampil kedepan sejalan dengan perkembangan dunia yang mulai meninggalkan cara-cara konvensional dalam penyelesaian masalah hukum, khususnya kasus-kasus pidana.
“Cara-cara konvensional dengan hanya mengejar pelaku tindak pidananya saja(follow the suspect) saat ini mulai berbalik menjadi mengamankan aset atau harta hasil kejahatan, melucuti pelaku tindak pidana dengan melakukan pemblokiran dan perampasan aset tindak pidana sehingga pelaku dapat dengan mudah diatasi (follow the asset/ follow the money),”papar Nur Ahmad.
Lebih lanjut, Nur Achmad menyampaikan bahwa Rupbasan kedepan akan memiliki tugas yang cukup berat  yang secara fungsional menjamin keselamatan dan keamanan basan dan baran untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan  ataupun pemeriksaan pengadilan, sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Peraturan Pemerintah RI No. 27/ 1983 tentang pelaksanaan KUHAPidana.
“Pandangan tentang pentingnya Rupbasan sebagai rumah tempat barang sitaan dan barang rampasan Negara tidak boleh tidak kembali menjadi perhatian Direktorat Jenderal pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam upaya menekanan Rupbasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum, perlindungan HAM, penyelamatan, pengelolaan dan Pengamanan aset Negara,” tegas Nur Ahmad.
Sementara itu, ketua penyelenggara Sahat Aritonang mengatakan bahwa sasaran kegiatan ini adalah agar petugas Rupbasan mempunyai kemampuan, kecakapan dan ketelitian dalam mengidentifikasi Barang sitaan maupun rampasan Negara sehingga dapat dengan baik menjaga, mengelola dan mengamankannya. 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan