Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan.
RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota.
No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com
Twitter : @rupbasanruan
Bogor, INFO_PAS. John Terry petugas dari Dinas Marshal Amerika Serikat, Divisi Perampasan Aset, Unit Pelatihan Internasional (Asset Forfeiture Academy, Marshal Servis)
menyatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana mampu memberikan
insentif atau kontribusi yang sangat besar kepada Negara. Hal ini
disampaikan Terry, saat menjadi narasumber dalam Bimtek dan Sosialisasi
SOP Pengamanan dan SOP Pengelolaan Basan Dan Baran Penguatan Rupbasan.
“Indonesia harus membangun program managemen aset yang efektif”, Kata John Terry di Hotel Cipayung Asri, Cipayung, Bogor (19/2).
Terry, yang pernah berkarir selama 30
tahun sebagai Jaksa Federal di Chicago, Amerika Serikat mengkisahkan
bahwa, di Amerika, Jaksa Federal berwenang melakukan penyitaan dan
perampasan aset hasil tindak pidana. Sejarahnya program perampasan aset
ini dimulai ketika narkoba sangat marak di Amerika Serikat khususnya
Chicago 30 tahun yang lalu. Kejaksaan federal diberi kewenangan untuk
melakukan perampasan aset yang terkait dengan penjualan narkoba atau
semua yang terkait dengan tindak pidana serta aset yang didapat dari
hasil tindak pidana.
Dihadapan peserta Bimtek yang terdiri
dari Kepala Rupbasan seluruh Indonesia, Terry mengungkapkan bahwa negara
sangat diuntungkan sekali dengan program perampasan dan pengelolaan
aset Negara seperti ini. Terry juga bercerita bahwa diawal dirinya
menjadi jaksa, tahun 1985, dirinya mampu memberikan insentif lebih dari
$ 59 juta kepada negara dari hasil rampasan aset hasil tindak pidana.
Tetapi Terry menegaskan dirinya, dan
Jaksa federal lainnya, tidak akan dapat memberikan insentif kepada
Negara sedemikian besar jika tidak didukung oleh instansi yang merawat
dan mengelola aset tersebut. Lembaga pengelola aset hasil tindak pidana
di Chicago, ada pada Dinas Marshal AS. Lembaga ini mempunyai peranan
penting agar aset yang disita dari hasil tindak pidana tetap mempunyai
nilai tinggi.
Jaksa Agung memberi wewenang pada
Dinas Marshal A.S untuk mengelola dan melepaskan harta benda dengan cara
komersial yang wajar, tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Program
perampasan aset seperti ini dilakukan agar biaya yang dikeluarkan untuk
merawat dan mengelola aset-aset tersebut tidak menjadi lebih tinggi
dibanding dengan aset yang disita, sehingga Negara masih dapat
diuntungkan.
Terry, menyatakan Indonesia juga bisa mendapatkan insentif yang
tinggi dari perampasan aset hasil tindak pidana jika membangun managemen
aset seperti yang dilaksanakan di Amerika dengan Dinas Marshalnya.
Terry mengatakan keberadaan Rupbasan sangat strategis dalam
menyelamatkan aset hasil tindak pidana. Rupbasan akan memberikan peran
yang optiomal jika diberikan otoritas menangani hal ini dan pastinya
harus berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan.
Hal ini berbeda sekali dengan yang terjadi di Indonesia, kata Nur
Ahmad, Direktur Bina Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan. Rupbasan (Rumah penyimpanan benda sitaan dan barang
rampasan Negara) tidak mendapatkan peran yang optimal di dalam Sistem
Peradilan Pidana. Meski keberadaan Rupbasan sudah merupakan perwujudan
dari amanah Undang-undang (KUHAP), tetapi perannya masih sangat
terbatas. Saat ini Rupbasan masih benar-benar berfungsi sebagai lembaga
penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan.
Dalam pengelolaan benda sitaan yang dititipkan, Rupbasan menghadapi
berbagai macam kendala, tidak adanya batas waktu penitipan di Rupbasan
juga menjadi persoalan yang utama. Benda sitaan menjadi menumpuk di
Rupbasan. Sementara itu persoalan yang berikut adalah keterbatasan
tempat dan rendahnya biaya pemeliharaan sehingga pemeliharaan terhadap
basan dan baran tidak terlaksana secara optimal. “Jangan heran jika
akhirnya terjadi penyusutan, kerusakan, penguapan, pelapukan, pembusukan
terhadap basan dan baran yang dititipkan di Rupbasan. Bahkan untuk
benda sitaan yang berwujud makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan akan
menyebabkan kematian’ kata Nur Ahmad
Kondisi kerusakan pada benda sitaan pastinya akan berdampak pada
turunnya nilai ekonomis barang. Pastinya akan mengurangi nilai aset yang
di sita. Hal ini disebabkan karena proses peradilan yang relatif sangat
lama dan tidak segeranya pelaksanaan eksekusi terhadap benda sitaan
setelah putus perkaranya.
Menanggapi yang disampaikan oleh John Terry, Lolong.M.Awi, dari
Centre Detention Studies (CDS), mengutarakan bahwa agar Rupbasan
mempunyai peran otoritas seperti Dinas Marshal AS, Rupbasan memerlukan
Komitmen penuh dari aparat penegak hukum yang serta didukung dengan
regulasi yang menguatkan perannya. Selain itu, Rupbasan juga perlu
menyusun road map dan blue print, untuk menjadi acuan rencana dan
strategi untuk mencapai kondisi ideal peran Rupbasan seperti yang
diharapkan.
Bimtek dan Sosialisasi SOP Pengamanan dan SOP Pengelolaan Basan Dan
Baran Penguatan Rupbasan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal
18 s/d 20 Februari 2013, diikuti Kepala Rupbasan seluruh Indonesia.
Kepada peserta, Terry berjanji akan memberi kesempatan kepada perwakilan
Kepala Rupbasan Indonesia untuk Studi Banding ke Chicago, untuk belajar
mengenai pengelolaan aset hasil tindak pidana di Dinas Marshal AS.
0 komentar:
Posting Komentar