Pasuruan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Melaksanakan Kegiatan Penitipan Barang Bukti Berupa Rokok Ilegal Berbagai Merk Pada Hari Ini Kamis 06 Februari 2025 Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Kelas II Pasuruan.
Tim Harwat Rupbasan Kelas II Pasuruan Ikut Terjun Dalam Rangkaian Kegiatan Penitipan Barang Bukti Tersebut Guna Meminimalisir Terjadinya Kesalahan Dan Demi Keamanan Prosedur SOP Estetika Penempatan Barang Bukti Pada Gudang Tertutup Dengan Diawasi Langsung Oleh Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan.
Setelah Proses Administrasi Berkas Penitipan Barang Bukti Selesai Selanjutnya Dilaksanakan Prosedur Serah Terima Barang Bukti Dari Pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan Kepada Rupbasan Kelas II Pasuruan.
( Humas Rupbasan Kelas II Pasuruan )
@kemenimipas
@agusandrianto
@ditjenpas
@ditjenpas.jatim
@kadiyono88
0 komentar:
Posting Komentar