KEJAKSAAN TITIPKAN 6 UNIT MOBIL TRUCK TANGKI.
Pasuruan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Melaksanakan Kegiatan Penitipan Barang Bukti Berupa Truck Tangki BBM Sebanyak 6 Unit Pada Hari Ini Rabu 19 Februari 2025.
Kegiatan Ini Dilaksanakan Setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P21) Sehingga Barang Bukti Tersebut Dititipkan Kepada Jajaran Rupbasan Kelas II Pasuruan.
Seluruh Rangkaian Kegiatan Dilaksanakan Sesuai Prosedur Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Kelas II Pasuruan Dengan Diawali Proses Administrasi Berkas Barang Bukti Dilanjutkan Cek Fisik Barang Bukti Lalu Proses Serah Terima Barang Bukti Dan Ditutup Sesi Foto Bersama.
( Humas Rupbasan Kelas II Pasuruan )
@kemenimipas
@agusandrianto
@ditjenpas
@ditjenpas.jatim
@kadiyono88
0 komentar:
Posting Komentar