RUPBASAN KELUARKAN BB 738 TABUNG LPG.
Pasuruan - Rupbasan Kelas II Pasuruan Melaksanakan Kegiatan Pengeluaran Barang Bukti Sebanyak 738 Tabung Gas LPG Yang Diambil Kembali Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Seluruh Rangkaian Kegiatan Dilaksanakan Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Kelas II Pasuruan Dengan Layanan Prima Sepenuh Hati Bebas Pungli Dan Gratifikasi.
Proses Pengeluaran Barang Bukti Dilaksanakan Melalui Cek Berkas Kelengkapan Administrasi Dan Juga Menghitung Kembali Jumlah Barang Bukti Yang Diambil Selanjutnya Diakhiri Dengan Sesi Serah Terima Dan Foto Bersama.
( Humas Rupbasan Kelas II Pasuruan )
0 komentar:
Posting Komentar