BARANG BUKTI 1 UNIT DUMP TRUCK.
Pasuruan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Melaksanakan Kegiatan Penitipan Barang Bukti Berupa 1 Unit Dump Truck Tronton Hino Yang Dititipkan Di Rupbasan Kelas II Pasuruan Pada Hari Ini Selasa 07 Januari 2024.
Proses Pengambilan Dilayani Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Kelas II Pasuruan Dengan Layanan Prima Sepenuh Hati Bebas Pungli Dan Gratifikasi.
Setelah Dilakukan Pengecekan Kelengkapan Dokumen Administrasi Barang Bukti Selanjutnya Dilakukan Kegiatan Serah Terima Barang Bukti Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Kepada Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Dan Kasubsi Administrasi Dan Pengelolaan Dan Ditutup Dengan Sesi Foto Bersama.
( Humas Rupbasan Kelas II Pasuruan )
0 komentar:
Posting Komentar