Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Kamis, 27 Juni 2024

RAWAT DAN LINDUNGI BARANG BUKTI JAGA KEPERCAYAAN APH / MASYARAKAT


 RAWAT DAN LINDUNGI BARANG BUKTI 

JAGA KEPERCAYAAN APH / MASYARAKAT.


Pasuruan - Tim Perawatan Dan Pemeliharaan ( Harwat ) Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim Melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan Dan Perawatan Barang Bukti Berupa Pemasangan Terpal Di Area Kabin Barang Bukti Kendaraan Pickup Dan Truck.


Kegiatan Ini Merupakan Tupoksi Utama Dalam Rangka Menjaga Keamanan Dan Keutuhan Barang Bukti Dari Paparan Terik Matahari Dan Tetesan Air Hujan Sehingga Tetap Terjaga Dan Terawat Dengan Baik Apabila Ditutup Dengan Terpal Tersebut.


Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim Sugeng Bahrul Hairudin Menyatakan Bahwa Komitmen Jajaran Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim Tetap Merawat Dan Menjaga Keutuhan Barang Bukti Dengan Kondisi Apapun Yang Merupakan Implementasi Penerapan Tugas Pokok Utama Petugas Rupbasan.

( Humas Rupbasan Kelas II Pasuruan )


#kemenkumhamRI

#yasonnalaoly

#kemenkumhamjatim

#kakanwilkemenkumhamjatim

#heniyuwono

#rupbasan

#rupbasanpasuruan






Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan