Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Senin, 24 Juni 2024

Perwakilan Pemilik Lahan & Bangunan Sitaan KPK, Koordinasi Pengawasan Rawat dan Pemeliharaan


 

Pasuruan – Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan kunjungan dari perwakilan pemilik lahan dan bangunan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (24/6). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas koordinasi pengawasan, perawatan, dan pemeliharaan aset sitaan yang berada di bawah pengawasan KPK.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim, Sugeng Bahrul Hairudin, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kondisi aset sitaan tetap terjaga dengan baik selama proses hukum berlangsung. "Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa lahan dan bangunan yang disita dalam kasus korupsi tetap dalam kondisi yang baik dan terawat. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir kerugian nilai aset selama penyimpanan," ujar Sugeng.

 

Dengan adanya koordinasi pengawasan, rawat, dan pemeliharaan ini, Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim berharap dapat terus mendukung upaya penegakan hukum serta pengelolaan aset sitaan negara secara profesional dan bertanggung jawab. (Humas Rupbasan Pasuruan)

 

#kemenkumhamRI

#yasonnalaoly

#kemenkumhamjatim

#kakanwilkemenkumhamjatim

#heniyuwono

#rupbasan

#rupbasanpasuruan




 

 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan