Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Selasa, 21 Juni 2022

Jajaran Rupbasan Pasuruan Dan Kadivpas Jatim Ikuti Zoom Penandatanganan PK Dengan Direktorat Penilaian Ditjen Kekayaan Negara.





 Jajaran Rupbasan Pasuruan Dan Kadivpas Jatim Ikuti Zoom Penandatanganan PK Dengan Direktorat Penilaian Ditjen Kekayaan Negara. 


Pasuruan 

21/06/2022 


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Bersama Jajaran Rupbasan Pasuruan Mengikuti Zoom 

Penandatanganan PK Dengan Direktorat Penilaian Ditjen Kekayaan Negara Bersamaan Dengan Kegiatan Kunjungan Beliau Di Rupbasan Pasuruan. 


Dalam zoom meeting kali ini disaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Budi Sarwono dan Direktur Pelayanan, Arik Hariyono, Selasa (21/06), di Graha Bakti Pemasyarakatan. 


Budi Sarwono mengatakan, saat ini terdapat 1.417 petugas yang tersebar di 64 Rupbasan di seluruh Indonesia. Mereka membutuhkan keterampilan agar dapat mengelola benda sitaan secara akuntabel. 


“Seluruh Rupbasan  telah melakukan komunikasi intensif dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelatihan penilaian dan penaksiran benda sitaan,” tuturnya. 


Kerja sama dilakukan dalam bentuk workshop atau in house training yang diikuti petugas Rupbasan dengan narasumber dari kantor DJKN maupun KPKNL setempat. 


Sementara itu, Arik Hariyono menyatakan dukungan penuh terhadap Ditjenpas yang ingin melaksanakan penilaian dan penaksiran yang akuntabel terhadap aset-aset yang dimiliki. “Ini adalah niat baik untuk bangsa dan negeri,” ungkapnya. 


Ia berpendapat, hasil penaksiran akan lebih akuntabel jika petugas memahami konsep-konsep dasar penilaian sepenuhnya, termasuk dalam penilaian pasar. 


#Kemenkumham

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#Kemenkumhamjatim

#Rupbasanpasuruan


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan