Rupbasan Pasuruan hadiri undangan entry meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kemenkumham tahun 2021 secara virtual
PASURUAN–Senin(15/11/21), Jajaran Rupbasan Pasuruan menghadiri undangan entry meeting pemeriksaan Interim oleh BPK atas laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 yang digelar secara virtual.
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh satker se-Indonesia termasuk Rupbasan Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim. Pada kegiatan entry meeting ini, Karupbasan Pasuruan mengikuti acara dari Ruang meeting Kantor Rupbasan Pasuruan diikuti oleh seluruh jajaran Rupbasan Pasuruan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto dengan tegas meminta seluruh satker mempedomani jukrah bapak Menkumham serta seluruh jajaran kemenkumham selaku objek pemeriksaan agar mendukung penuh dalam proses pemeriksaan interim.
"Dukung penuh proses pemeriksaan interim sehingga dapat berjalan lancar dan suai goals, beri informasi akurat dan akuntabel serta data dukung yang valid, dan intens koordinasi, bila terdapat hal yang tidak dipahami agar dikomunikasikan dengan baik", tegas. Andap.
Dalam kegiatan entry meeting, Auditor Utama BPK RI bapak Novy G.A. Pelenkahu menjelaskan dasar Hukum pemeriksaan, tujuan/sasaran pemeriksaan, hingga entitas yang diperiksa.
"Pemeriksaan enterim akan dilaksanakan selama 50 hari (1 November s.d 31 Desember 2021) di Jakarta, Cilacap, Jatim, Sulteng dan NTT", Jelas Novy.
(HUMAS RUPBASAN PASURUAN)
#kemenkumhamjatim
#kemenpanrb
#kemenkuhamri
#rbkunwas
#ombudsmanri
#divisipasjatim
0 komentar:
Posting Komentar