Rupbasan Kelas II Pasuruan|☎(0343)421119|✇Jl. Ir. H. Juanda No. 3 Blandongan, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128

Tempat Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai Barang Bukti dalam Proses Peradilan. RUPBASAN PASURUAN beralamat : Jl. Ir. H. JUANDA No. 3 Blandongan - Pasuruan Kota. No. Tel / Fax : 0343 - 421119 Email : rupbasanpasuruan@gmail.com Twitter : @rupbasanruan

Jumat, 16 Juli 2021

RUPPAS TERUS KENALKAN LEWAT MEDIA


Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pasuruan terus berkomitmen untuk merawat Benda Sitaan Dan Rampasan meskipun kondisi sudah memprihatinkan. 

Hal ini yang menjadi menarik untuk di publikasikan oleh Harian ( Radar Bromo ) Jawa Pos Group Pada Koran  Terbitan Hari Ini 16/07/21.


Kondisi Basan Baran yang mangkrak selama ini memang sangat memprihatinkan namun berkat petunjuk dan arahan Pimpinan yang menekankan bahwa penempatan basan Baran dan pemeliharaan basan Baran menjadi prioritas utama kami tanpa membeda bedakan kondisi barang tersebut.


Terlebih dari unsur Penataan Basan Baran (Estetika) agar indah dipandang juga terlihat bersih dan rapi sehingga kepercayaan publik terhadap Kinerja Rupbasan khususnya Rupbasan Pasuruan dapat diacungi jempol.


Rupbasan Pasuruan Terus Berupaya Memperkenalkan Diri Kepada Seluruh Masyarakat Luas Terkait Tugas Pokok Dan Fungsinya karena dinilai hanya sebagian kecil Masyarakat yang mengetahui apa itu "Rupbasan".


Sebab perlu diketahui Rupbasan mempunyai fungsi strategis dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan yang berkaitan dengan para penegak hukum lainnya dalam pengelolaan barang bukti,".



#kemenkumham

#ditjenpas

#rupbasan

#rupbasanpasuruan

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INSTANSI TERKAIT

APLIKASI KEMENTERIAN

INSTANSI TERKAIT

Copyright © RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA PASURUAN | Powered by Ditjenpas Design by Tim Humas | Website Theme by Rupbasan Pasuruan