*IKUTI HIMBAUAN KAKANWIL RUPBASAN PASURUAN HENTIKAN PENITIPAN DAN PENGAMBILAN BENDA SITAAN*
Melihat perkembangan virus Covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah termasuk di Provinsi Jawa Timur yang akan dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021. Sejalan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Bapak Krismono memimpin sosialisasi PPKM kepada seluruh jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Jakarta melalui virtual zoom pada Senin (5/7/2021).
Sejalan dengan instruksi tersebuh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Pasuruan Juga Melaksanakan Dengan Menghentikan Layanan Penitipan Dan Pengambilan Benda Sitaan Sesuai Petunjuk Dan Arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim Tersebut, Selanjutnya Seluruh Pegawai Oleh Kepala Rupbasan Pasuruan Bapak Sugeng Bahrul Hairudin Diarahkan Dengan Kegiatan Kebersihan Serta Perawatan Basan Baran Sembari Berolahraga Secara Rutin Demi Meningkatkan Imun Tubuh Serta Kesehatan Seluruh Jajaran Rupbasan Pasuruan Ditengah Pandemi Covid-19.
#Kemenkumham
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjatim
#Rupbasanpasuruan
0 komentar:
Posting Komentar