PASURUAN, berdasarkan instruksi dari Kepala Divisi Pemasyarakatn Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, pada hari ini (24/02) Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan menandatangani Nota Kesepahaman/ Memorandum of understanding (MoU) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Pasuruan.
Penandatanganan MoU ini berfungsi sebagai penyamaan persepsi antara Rupbasan Pasuruan dengan APH sekitar tentang tugas dan fungsi Rupbasan sebagai tempat penitipan dan perawatan benda sitaan. (adt)
Penandatanganan MoU ini berfungsi sebagai penyamaan persepsi antara Rupbasan Pasuruan dengan APH sekitar tentang tugas dan fungsi Rupbasan sebagai tempat penitipan dan perawatan benda sitaan. (adt)
0 komentar:
Posting Komentar